DPP GWI Mengutuk Keras Perlakuan Penganiayaan Terhadap 2 Wartawan di Kepulauan Riau

banner 468x60

ANDALASRAYANEWS.COM|JAKARTA,.Wartawan dari MediaDuta Lampung TV dan Media Lensa Nasionalis.Com DIANIAYA oleh sejumlah Petugas Security Wiraraja Industrial Park , kehadiran wartawan sedang menjalankan tugasnya dengan adanya informasi masyarakat tentang  air mengalir ke muara berwarna hitam bebau  menyengat yang berasal dari kawasan Wiraraj Industrial Park punggur  kelurahan Kabil kecamatan Nongsa kota Batam Kepulauan Riau.(11/9/2022)


Kejadian itu berawal  informasi dari masyarakat adanya bau menyengat berwarna hitam pekat mengalir ke muara menuju kelaut berasal dari kawasan Industrial Park,  Darmawan Alamsyah (ateng) dan Irwanto (korban) menindaklanjuti dan  mencoba menelusuri atas dugaan itu,  sekitar pukul 15.00 wib korban ke lokasi untuk melengkapi data data dari sumber informasinya  yang valid.


Sesampainya korban ke lokasi tidak didapatinya seorang  security dan pos jaga agar dapat berkordinasi, sesampainya mereka di ujung  kawasan korban mendapatkan bau menyengat warna hitam pekat , memang benar  berasal dari sana , diduga limbah beracun yang di buang perusahaan didalam dikawasan itu.


Saat mengambil photo dan video tiba-tiba  salah seorang yang mengaku security kawasan  menghampiri korban serta menanyakan  keberadaan mereka , korban berkata ” kami dari media ” dengan menunjukkan identitas KTA sebagai lagalitas Wartawan.


Kehadiran security berikutnya meminta korban untuk menghapus vidio dan photo Yang telah dilakukan korban, karena apa yang di inginkan security tidak dipenuhi korban digiring menuju pos , ditengah perjalanan seorang berpakaian pereman menghadang dengan motor yang kendarainnya  tepatnya diselangkangan salah satu  korban (Daramawan).


Saat itulah terjadinya pemukulan  secara brutal dan perampasan Handphone milik korban oleh  sekelompok orang yang ada di sana, akibat kejadian itu korban mengalami luka memar disekujur tubuhnya , atas kejadian itu korban melakukan visum dan  telah membuat laporan ke Polresta Barelang agar dapat segera  di Proses.


Kebebasan pers dijamin dilindungi, hal ini sudah tertera secara tegas dalam Undang-Undang Pers (UU No. 40/1999). Sejumlah pasal penting yang membahas kebebasan pers itu dilindungi sebagai dalam Pasal 2 yang menyatakan kebebasan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum (Pasal 2). Kemudian dalam Pasal 4 menyebutkan kebebasan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (1) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (2) Untuk menjamin kebebasan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (3) wartawan mempunyai hak tolak (4).

Pasal 18 yang berbunyi setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi atau menghambat pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah)


Andera  selaku ketua umum  DPP  GWI  (dewan  pimpinan  pusat  gabungan  wartawan  Indonesia)ketika dimintai tanggapan  melalui telepon seluler  mengatakan  sangat kecewa  dan mengutuk  keras perbuatan  tersebut  serta berharap  agar  pihak  kepolisian  secepatnya  menangkap  para pelaku .dan meminta buat anggota  gwi di kepulauan  Riau  jangan  pernah  takut mengungkap  fakta yang sebenarnya  .



Penulis tim

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *