Batam, andalasrayanews.com.Maraknya peredaran Rokok merk Luffman dan H mind Ilegal atau tanpa pita Cukai yang dijual bebas dipasaran, dan sangat mudah ditemukan baik toko Supermarket dan Warung Pinggir jalan.
Patut diduga Pengusaha Nakal dan bea cukai bermain kongkalikong untuk memuluskan jalannya peredaran Rokok Luffman Ilegal tanpa Cukai.
Ketika media ini mengkonfirmasi terkait peredaran Rokok Luffman dan H mind, kepada pihak Bea Cukai Batam, melalui handphone, tidak diangkat, chatting via WhatsApp, juga tidak dibalas.
Hal tersebut telah berlangsung cukup lama, dari tahun ke tahun hingga sampai saat ini tahun 2022, tidak ada upaya serius untuk memberantas pengusaha Nakal tersebut.
Di Batam dan Kepulauan Riau hingga ke Provinsi seperti Sumatra Barat hingga ke Aceh di luar Kepri.
Muhammad Idris SH, LSM Kontras Indonesia, menyayangkan tidak dilakukan pengawasan terhadap pengusaha Nakal, yang memproduksi Rokok Luffman dan H mind Ilegal tanpa dilengkapi pita Cukai tersebut, yang diproduksi di Kota Batam, ujarnya.
Kita akan melakukan langkah tegas terhadap perihal Rokok merk Luffman dan H mind tersebut, bahkan kita akan menyurati Kapolri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, katanya.
Dia menambahkan,hal ini tidak bisa dibiarkan berlarut larut, sehingga merugikan keuangan Negara, serta Pengusaha rokok taat pajak, tegasnya.
Sementara itu ibu Ani (Bukan nama sebenarnya) pedagang rokok di Kecamatan Batu Aji Batam, mengeluhkan, selama peredaran Rokok Luffman dan H mind Ilegal ini, penjualan rokok resmi mengalami penurunan secara drastis, sementara kita telah menjadi distributor rokok resmi, sebutnya.
Hal lain disebutkan seorang guru SMP di Batu Aji, dia mengeluhkan, banyak nya siswa merokok, akibat murahnya untuk mendapatkan rokok tersebut, dan uang dikeluarkan siswa juga tidak mahal katanya,
Kita berharap ada upaya serius dari pemerintah, maupun APH, tukuknya.
( Albabun)