Tersangka BS saat dilakukan penahanan oleh Kejari Pasaman Barat |
Pasbar, andalasrayanews.com.Kejaksaan Negeri Pasaman Barat melakukan penahanan terhadap BS Pengguna Anggaran PA dan Pejabat Pembuat Komitmen PPK, pembangunan RSUD Pasbar Tahun Anggaran 2018-2022, Jumat, 13/08/2022.
Penahan BS tersebut terkait dengan telah ditetapkannya oleh Kejari sebagai tersangka dugaan korupsi, pada pembangunan Multi Years RSUD Pasbar yang bersumber dari Anggaran Belanja Pendapatan Daerah APBD Tahun 2018- 2020 dengan nilai kontrak sebesar134,8 Miliar, diduga merugikan keuangan negara sekira 20 Miliar.
Sebelumnya tersangka BS drop ketika akan dilakukan penahanan oleh Kejari,
kemudian dirawat secara intensif di Rumah Sakit Yarsi Simpang Empat.
Setelah menjalani perawatan selama tujuh hari dan setelah dinyatakan sehat, penyidik Kejari memanggil tersangka kembali untuk dilakukan pemeriksaan, setelah diperiksa tersangka BS langsung ditahan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Kajari Pasbar Ginanjar Cahya Permana, kepada awak media.
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka BS terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab, setelah dinyatakan sehat dan negatif Covid 19 kemudian langsung diantarkan dan dititipkan ke Rutan Polres Kab Pasaman Barat selama 20 hari.
Berdasarkan hasil audit ahli teknis kerugian fisik yang di timbulkan baik dari mark up dan kekurangan volume pekerjaan sebesar 20 M dan penyidik telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup keterlibatannya didalam pembangunan RSUD Kab. Pasbar.
(Win)