Pasbar, andalasrayanews.com.Kenagarian Persiapan Koto Tuo Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat Sumbar, secara resmi telah memperoleh kode wilayah administrasi pemerintahan desa dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), bersama sama dengan sejumlah 58 Nagari Persiapan lainnya.
Hal tersebut dijelaskan oleh Sekretaris Nagari Persiapan Koto Tuo, Yusril SE, kepada awak media, Alhamdulillah Nagari Persiapan Koto Tuo, telah memperoleh Kode Wilayah Administrasi Desa dengan nomor: 1312082003, kita sangat bersyukur , hal ini tentunya atas jawaban doa kita bersama selama ini, Katanya.
Dia menambahkan, sebagaimana kita diketahui pemekaran Nagari dimulai pada tahun 2016, enam tahun sudah dalam penantian, tepat pada tahun 2022 Nagari Defenitif telah terwujud, Bupati Pasbar Hamsuardi beserta Wakil Risnswanto menjemputnya secara langsung kode desa/Nagari tersebut ke Kemendagri di Jakarta, terangnya.
Hal itu tentunya tidak terlepas dari berkat doa, dorongan dan kerja keras semua unsur, Pemerintah Daerah Sumatra Barat, Pemerintah Kabupaten, DPRD, Kemendagri, Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiek Pandai, pemuda serta masyarakat secara keseluruhan, tukuknya.
Semoga dengan menjadi desa/ Nagari tentunya Pemerintahan Nagari bisa lebih leluasa untuk melaksanakan pembangunan, baik yang berbentuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan, ungkapnya lagi.
Adapun Kejorongan yang berada didalam wilayah Pemerintahan Kenagarian Koto Tuo sebanyak Enam Kejorongan yaitu Setia Baru , Air Balam, Siduampan, Kampung Randah, Batas Tarok serta PT.BPP Air Balam, dengan batas batas yang telah disepakati.
Sementara itu secara terpisah Bupati Pasbar Hamsuardi mengatakan, dengan diterimanya kode desa ini maka jajarannya akan segera mempercepat pengesahan Peraturan Daerah (Perda) bersama DPRD Pasbar tentang pembentukan desa atau nagari dan akan diserahkan ke Kemendagri untuk dimasukkan dan diakui secara legal formal sebagai dasar penetapan anggaran desa itu nantinya.
Kemudian ditingkat desa atau nagari yang mendapatkan kode desa akan diresmikan bersamaan dengan dilantiknya Pj wali nagari dari Aparatur Sipil Negeri (ASN).
Selajutnya akan dilaksanakan pemilihan Badan Musyawarah (Bamus) Nagari atau desa dengan menetapkan batas desa pemerintahan nagari yang telah disepakati sebelumnya.
“Setelah tahapan itu maka Bamus yang terbentuk akan menetapkan pemilihan wali nagari atau kepala desa,” katanya.
(Win)