Kejari Pasaman Barat Kembali Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSUD Tahun 2018- 2020

banner 468x60



PASBAR,andalasrayanews.com – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan serta menahan kembali dua orang tersangka lainnya, HW dan MW atas dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan RSUD Pasbar tahun 2018-2020.

Setelah sebelumnya ditetapkan lima orang tersangka dengan dugaan perkara yang sama.

Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dititipkan di tahanan Mapolres Pasbar.

Kepala Kejari Pasbar Ginanjar Cahya Permana menjelaskan, setelah Tim  penyidik Kejari melakukan pengembangan perkara, maka ditetapkanlah kedua  orang tersebut sebagai tersangka terkait  dugaan tindak  pidana korupsi  pembangunan  RSUD Pasbar berinisial HW  selaku Kuasa Pengguna  Anggaran (KPA) merangkap  sebagai  Penjabat  Pembuat  Komitmen (PPK) MY selaku  Management Kontruksi, Kamis 04/08/2022, katanya.
Kemudian pada kedua orang  tersangka tersebut dilakukan penahanan, untuk sementara dititipkan di Mapolres Pasbar tambah, Ginanjar.

Diketahui dugaan tindak pidana korupsi  pembangunan RSUD  Pasbar tersebut, merugikan keuangan Negara senilai 20  Milyar  Rupiah.

(Red)
banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60