PASBAR,andalasrayanews.com – Kejaksaan Negeri Pasaman Barat menetapkan serta menahan kembali dua orang tersangka lainnya, HW dan MW atas dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan RSUD Pasbar tahun 2018-2020.
Setelah sebelumnya ditetapkan lima orang tersangka dengan dugaan perkara yang sama.
Kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung dititipkan di tahanan Mapolres Pasbar.
Kepala Kejari Pasbar Ginanjar Cahya Permana menjelaskan, setelah Tim penyidik Kejari melakukan pengembangan perkara, maka ditetapkanlah kedua orang tersebut sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasbar berinisial HW selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) MY selaku Management Kontruksi, Kamis 04/08/2022, katanya.
Kemudian pada kedua orang tersangka tersebut dilakukan penahanan, untuk sementara dititipkan di Mapolres Pasbar tambah, Ginanjar.
Diketahui dugaan tindak pidana korupsi pembangunan RSUD Pasbar tersebut, merugikan keuangan Negara senilai 20 Milyar Rupiah.
(Red)