Oleh : Advokat, Assistant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H., Advokat, Assisstant Proffesor, Fitriyanti Hasibuan, S.H., M.H.
Advokat itu profesi terhormat dan mulia ( officium nobile ), sudah cukup lama profesi dikenal sejak zaman romawi di negara kita bila kita lihat sejarahnya di era sebelum merdeka, setelah merdeka di era orde lama, orde baru dan orde reformasi baru kira punya wadah OA ini pertama nama nya Persatuan Advokat Indonesia ( PAI ) Tahun 1963 karena nama artinya kurang elok di dengar berganti nama menjadi Persatuan Indonesia ( Peradin ) Tahun 1964 sampai sekarang Perhimpunan Advokat Indonesia ( Peradi ) dibentuk tanggal, 21 Desember 2004 dan di lauching tahun 2005 dengan mendunga petinggi hukum pada waktu di Gedung Balai Soedirman Jakarta.
Advokat itu profesi mandiri dan independen sebagai penegak hukum setara dengan Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat ( Caturwangsa ) sekarang diperluas penambahan Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) yang dikenal ( Panca Wangsa ).
Seorang Advokat harus punya keberanian atau nyali dalam penegakan hukum karena Advokat mewakili masyarakat ; mau tidak mau untuk menjalankan tugas nya harus dilengkapi dengan kode etik advokat yang mrlekat pada dirinya ketika menjalankan tugas dan harus menghormati hukum dan perundang-undangan ysng berlaku di negeri ini, terhadap advokat menjalankan tugas ke profesiannya harus berhati-hati dan harus memahami tugas dan fungsinya, harus peka dan punya keberanian atau nyali dalam menegakan hukum dimanapun dia berpraktik, advokat itu wilayah kerja nya cukup luas bahkan jam terbangnya pun demikian hal nya.
Advokat harus punya kepribadin yang baik ; berhubungan dengan klien, sesama rekan sejawat, hubumgan dengan pemerintah dan hubungsn dengan penegak hukum yang lain.
Dalam menjalankan tugas profesi dimanapun dia bertugas atau berhadapsn harus berani atau punya ” nyali ” dalam membela klien dan hak- hak apa yang menjadi kepentingan kliennya ; maju terus dan pantang mundur membela yang benar meskipun tidak di bayar itulah Advokat pejuang dan Advokat sejati ” Fiat Justitia Ruat Coelum ” artinya biar langit runtuh keadilan harus di tegakan dan jadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan.
Kesimpulan dati tulisan artikel singkat nya seorang Advokat di tuntut punya keberanian ” NYALI ” untuk menegakan hukum sebagai mewakili masyarakat menuju kebenaran hukum bukan pembenaran hukum.
Akhirnya pada media di ucapkan terimakasi atas dimuat tulisan ini semoga ada manfaatnya.
Penulis MMMHS adalah Dosen Tetaf FHS Unma Banten, Wasekjen DPN Peradi, Wasekjen DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang, Ketua DPC Ikadin Serang., FHSB Dosen Tetap STIH Painan Banten, Korwil Peradi Banten, Wakil Ketua I DPC Peradi Pandeglang, Sekretaris DPC Ikadin Serang.
Hp. 0821 5877 1110 – 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman 4 @gmail.com.