Oleh : Advokat Senior, Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Dalam kasus Perdata seorang Advokat yang pemegang kuasa hendaknya jika menangani kasus khusus kasus-kasus ” Cerai ” yang sangat riskan dan sensitif sekali tidak hanya melihat dari sudut pandang hubungan keperdaan semata, tapi jauh dari itu dari sudut pandang psikologis perlu Advokat pemegang kuasa harus berhati-hati sekali kenapa saya katakan demikian misalnya hubungan suami dan isteri apalagi ada anak keturunannya tidak hanya melihat dari aspek hukumnya saja sebagai contoh sang Advokat tersebut hendaknya berusaha menempuh jalur damai terlebih dahulu ini yang di haruskan oleh kode etik bahkan dalam lintas keperdataan sekalipun ketika berperkara di Pengadilan Negeri ada lembaga Mediasi tidak langsung masuk pemeriksaan materi perkara sang hakim pun terlebih dahulu bertanta pada penggugat atau tergugat pemohon atau termohon, berperkara apakah kalian bisa berdamai kami berikan waktu media berapa hari kedepan satu minggu atau dua minggu begitu aturan hukum acara perdata baik berlaku di peradilan negeri maupun di peradilan agama.
Dalam kasus keperdataan seperti contoh diatas misalnya kasus ” Cerai ” dari sudut pandang normatif keagamaan Agama Islam bercerai sangat di benci oleh Allah SWT; barangsiapa ingin tidak di benci oleh Allah SWT hendaknya menghindari cerai dan dalam ajarsn Agama Nasrani juga diatur dalam Surat Al Kitab Surat Matheus ayat 19 apa yang dipersatukan oleh Tuhan tidak dapat dipisahkan oleh manusia kecuali maut yang memisahkan karena kematian, saya rasa dalam ajaran agama lain juga berpendapat yang sama karena semua agama mengajarkan yang baik buat ummatnya.
Advokat ; pemegang kuasa dalam kasus percerian khususnya berusaha untuk mendamaikan bukan sebaliknya, dapat kita tarik pada diri kita apalagi hubungan suami dan isteri saya ibaratkan seperti garpu dan sendok dengan piring nya perlu waktu yang cukup berpikir panjang untuk bercerai dan harus banyak pertimbangan.
Advokat ; pemegang kuasa khusus kasus cerai berpegang teguh pada kode etik ; dalam Kepribadian Advokat hubungan Advokat dengan kliennya harus dijaga betul hendaknya dalam kasus keperdataan ini di upayakan perdamaian terlebih dahulu jika tidak bisa berakibat sang korban yang merasa di rugikan melaporkan kita pada kode etik dewan kehormatan daerah ( DKD ) dengan hal tersebut diatas tanpa terlebih dalu kita berusaha atau berikhtiar untuk menempuh upaya keperdamaian terlebih dahulu sebagaimana saya jelaskan diatas sebagai gambaran singkat dan padat.
Akibat perbuatan sang Advokat ; pemegang kuasa hukum bisa berpotensi pelanggaran kode etik dan kita bisa disidangkan dan patut du duga melanggar norma kode etik karena tidak terlebih dahulu menempuh upaya keperdamaian akhirnya menjadi vatal buat Advokat itu sendiri semoga tulisan artikel sederhana dan singkat ini mengingatkan kita semua.
Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.