Oleh : Advokat Senior, Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Berbicara masalah oknum mafia hukum di negeri dalam arti seluas-luas nya tentu yang penulis maksud para oknum bermain-msin dengan kasus yang sedang di tangani.
Para pemerhati kebenaran dan keadilan hukum demi tegaknya hukum di negeri bisa di mainkan oleh oknum siapa saja sebut saja istilahnya ” Mafia Hukum “.
Segala sudut ysng bisa di trobos nya itulsh seorang oknum tidak main-main tidak perlu memberi contoh saya hanya membahas dari sudut pandsng pikiran ; Bagaimana memberantas oknum mafia hukum itu? Sering menari-nari dan bermain-main diatas penderitaan orang lain apakah dia masuk dalam lingkungsn institusi hukum jika tertangkap basa san adanya laporan dari siapa saja mau tidak mau dia harus bertanggung jawab pada perbuatannya.
Adanya mafia oknum tersebut tentu untuk dapat di berantas harus melibatkan banyak fihak dimulai dari diri kita senditi tidak aksn ikut dalam praktik oknum mafia tersebut, dan para pelaku dan juga pihak lain turut bersama-sama dengan oknum mafia tersebut itulah dalam lalu lintas hukum pidana ; tindak pidana disebut ” Delik Penyertaan ” satu perbuatan tindak pidana melibatkan banyak orang masing-masing.
Mereka berperan berbeda-beda, kesempatan untuk para oknum pelaku mafia harus diberi ruang yang sempit, dan pada setiap orang atau masyarakat harus diberikan penyuluhan ; pencerahan hukum bahaya dari oknum mafia ini dan dampaknya bagi masyarakat, conyoh ada oknum bermain mafia hukum untuk memenangkan suatu perkara semua tingkat pengadilan berarti dapat merusak tatanan hukum dan hilang nya kepercayaan masyarakat pada pengadilan ( berperkara litigasi ), adanya tertangkap tangan suap menyuap di pengadilan yang dilakukan oknum mafia hukum ini, terhadap hal ini, inilah salah satu penyakit masyarakat yang harus di berantas perlu para penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, kehakiman maksud saya polisi!, jaksa, hakim termasuk Advokat serta petugas Lembaga Pemasyarakatan harus kita dorong sadar akan tugas nya dan juga terhadap masyarakat para pencari keadilan pendek kalimat saya umpakan sapu lidi itu pemerintah; penegak hukumnya sedangkan masyarakat itu lantainya jadi antara sapu lidih dengan lantainya harus bersih di sapu bersama-sama para oknum mafia itu bisa masuk keseluruh cela dan kesempatan dan harus di waspadai perlu pengawasan melekat di perketat.
Satu lagi terhadap oknum mafia hukum jika tertangkap tangan dan ada nya laporan dari masyarakat terhadap hukumannya harus diperberat agar para oknum mafia hukum tersebut jerah untuk itu ini salah satu soludi untuk memberantas mafia hukum dan peradilan drmi tegaknya hukum dan keadilan bagi masyarakat bangsa dan negara ini.
Bangsa ini dibangun berdasarkan hukum; setisp warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dannpemerintahan tidak pandang bulu jika di temukan para pelaku oknum mafia hukum; mafia peradilan terakhir hatus ada ” komitmen ” para penegak hukum ; Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat memerangi mafia hukum; mafia peradilan seban orang mencari dan mendambakan ; ” kebenaran hukum ” bukan ” pembenaran hukum ”
Kesimpulan dari tulisan sederhana ini mafia hukum ; mafia peradilan harus di stop dan di perangi oleh kita semua para pemerhati tegaknya hukum mari kita kencangkan dan awasi masuknya oknum mafia peradilan sebab di pengadilan lah tegaknya hukum dan dambaan semua masyarakat semoga tulisam artikel sederhana ada manfaatnya terimakasi pada awak media telah memuat tulisan ini.
Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.-