Oleh : Advokat Asisstant Profesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.*
Undang- Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 ketika maraknya pendapat OA diluar Peradi pada waktu diminta sejumlah orang msupun kalangan DPR RI (Legislatif) khusus karena desakan OA sejumlah pendapat bermunculan membicarakan Rancangan Undang-Undang Advokat ini sampai sekarang terkesan diam atau mikir atau cuek pada dunia Advokat atau dianggap tidak seksi jelas ada dalam program agenda DPR RI hanya saya penulis sedikit memberi buah pikiran sbb :
1.Perlukah Revisi Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 ?
Saya rasa perlu Revisi UU Advokat ini melihat kondisi Organisasi Advokat menjamur dewasa ini menjamur di musim hujan, konon ceritanya ketika UU Advokat di gulirkan sepakat PERADI satu-satunya Organisasi Advokat meskipun diberi waktu 2 tahun pada waktu lahirlah Peradi tanggal 21 Desember 2004 di publikasikan Tahun 2005 srcara Nasional di perkenalkan ke publik di Balai Soedirman dengan mengundang petinggi-petinggi hukum kalangan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Menteri Kehakiman, DPR RI Komisi lll, Kapolri dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada waktu Peradi pengurus cukup ramping hanya 16 orang sekarang sudah ratusan pengurusnya dengan jumlah anggota 60 ribu orang dengan jumlah Cabang 168 coba bayangkan.
Saya berbicara Peradi OH sekarang sebenar nya Peradi SATU jangan dibuat macam-macam tidak elok dengarnya makanya SEGERA BERSATU MALU DENGAN PEJABAT HUKUM LAIN..
Undang- Undang Advokat harus di revisi lewat ” Legislatif Review ” bukan menempuh ” Judicial Review ” kenapa saya secara pribadi minta Undang – Undang Advokat itu di Revisi tentu tidak sekedar merevisi atau amandemen tapi harus berdasar dan beralasan jika mau di buat Rancangan Undang-Undang Advokat yang baru harus terlebih dahulu dibuat ” Kajian Akademisnya ” melalui Seminar Nasional yang di buat oleh Organisasi Advokat sebut saja PERHIMPUNAN ADVOKAT INDINESIA ( PERADI ), dengan pembicara kalangan Advokat, Akademisi, Pemerintah dan DPR RI Komidi lll di buat di berbagai kota di Indonesia lintas barat, tengah dan timur dan juga di buat studi banding dulu juga uda ramai masalah ini antah bagaimana nasib RUU Advokat ini.
Seandanya UU Advokat ini di revisi khusus pasal-pasal nya menurut hemat penulis mestinya di pertegas dan di perkuat bentuk organisasi ” Single Bar ” dan satu-satu semua orgsnisasi yang ada secara de facto ada sekarang ini harus melebur ke PERADI dan di masukan dalam pasal-pasal nya mau tidsk mau semua orgslanisasi pasti melebur jadi satu untuk apa? Tentu untuk kebaikan kita semua hampir semua Organisasi berbentuk ” Single Bar ” bagaimata tidak bentuk organisasi ” Single Bar ” saja masih banyak pelanggaran kode etik demi mutu Advokat dab kwalitas calon Advokat menjadi Advokat dapat terwujud agar Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) menuju Pendidikan Program Advokat ( PPA ) yang satu sd tiga tahun yang dikenal Pendidikan Formal dapat dilaksanakan dengan baik satu kurikulum dirancang secara profesional antara OA ( Peradi ) dengan Menristekdikti dapat di terwujud secara nyata sebagaimana Permenristekdikti Nomor 5 Tahun 2019 harapkan dengan beban SKS
berjumlah 24 SKS bagi pendidikan profesi maksimsl 36 SKS dengan menyandang gelar profesi.
2.Melihat kondisi Organisasi dewasa ini konon cerita berjumlah 40 organisasi bayangkan sebelum kita punya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 ketiks di beri kewenangan pads organissmasi Advokat mestinya lebih baik inilah potret organisasi paling jelek di zaman ini kenapa ? Dengan mudahnya orang membuat Organisasi jumlah Advokat cukup 30 orang saja, urus AHU jadilah organisasi advokat ini disebabkan oleh Surat Ketua MARI Nomor 073 Tahun 2015 saya melihat Surat ini bertentangan dengan Undang-Undang Advokat ada dalam pasal 4 Advokat wajib diambil Sumpahnya atau janji nya di hadapan Ketua Mahkamah Agung RI mungiin untuk mengatasi masalah maraknya organisasi advokat itu akhir akan mengambil Sumpah atau Janji Calon Advokat dari organisasi manapun juga tidak terkecuali sambil menunggu Rancangan Undang-Undang Advokat yang baru.
Dengan demikian untuk bersatu Organisasi Advokat semua harus melebur pada Peradi dengan catatan Peradi harus bersatu dulu baru memikirkan yang lain dan tidak terlalu lama berharap melahirkan revisi UU Advokat melalui Legislatif Reviewu Jayalah Peradi semoga terwujud Undang-Undang Advokat yang baru yang dapat menjawab permasalahan itu semua mari kita dukung bersama dengan nasib generasi Advokat yang lebih baik
Semoga ada manfaatnya.
Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.
Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi Bid.Kajian Hukum & Perundang-Undangan.
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Ketua DPC Peradi Pandeglang- Banten, Ketua DPC Ikadin Serang-Banten.-