Oleh : Asisstant Proffesor, Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.*
Polisi sebagai garda terdepan harus segera usut dan tetapkan Tersangka atas kasus yang menimpa Saudara Ade Armando ketika terjadi Demontrasi mahasiswa di motori Badan Eksekutuf Mahasiswa ( BEM ) sejumlah PTN dan PTS se Indonesia melalui perwakilannya, meskipun dalam demontrasi tersebut ada sebagian dan patut di duga ada penumpang gelap yang masuk dan memancing kemarahan terjadinya insiden kekerasan pada saudara Ade Armando virul di media sosiak babak belur di pukuli dsn di injak- injak massa ini suatu perbuatan terkutuk dan memalukan sekali benar- benar bangsa seperti tidak beradab saja memang tidak bisa kita lepas dan awasi begitu saja situasi massa begitu banyaknya meskipun telah di persiapkan keamanan oleh kepolisian di bawa komando Kapolda Metro Jaya dan sesuai dengan sambutan beliau dengan Pangdam Jaya cukup jelas, berjanji segera mengusut dengan tuntas kasus tersebut sudah mengetahui sejumlah pelakunya segera kita panggil dan kita amankan bagi yang tidak terbukti akan kita kembalikan dan suruh pulang.
Dalam kasus ini tepat nya kita analis dari sudut pidananya kasus penganiyaan yang diatur dalan pasal 351 KUHP tapi lebih tepat nya pasal 170 KUHP.
1.Barang siapa dengan terang- terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
2.Yang bersalah diancam :
1.Dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka.
2.Dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat,
3.Dengan pidana pejara paling lama dua belas tahun jika kekerasan mengakibatkan maut.
Jelas saya melihat kearah sana analisa hukumnya tentu pihak kepolisian Polda Metro Jaya akan mendalami kasus ini siapa- saiapa saja yang terlibat dan turut serta dengan bukti- bukti yang ada dalam Vidio sudah Viral dan publik juga sudah tau semua, ini suatu perbuatan sadis sampai-sampai korban di seret- seret dan dipukuli bertubi- tubi, di tentang dan di injak- injak oleh massa serta di amankan oleh kepolisian bahkan polisipun dapat serangan dari massa dan korban luka amarah massa yang tidaj jelas antah darimana datang serangan membabi buta tiba-tiba akhir nya korban di giring dan diamankan sejumlah petugas untung nyawa dapat terselamatkan dan di larikan ke rumah sakit konon cerita mengalami luka berat dan memprihatinkan.
Sesuai dengan alat bukti dalam KUHP kita kenal ada 5 alat bukti untuk seseorang dapat di jerat dengan hukum yaitu :
1.Bukti saksi- saksi.
2.Bukti Surat atau tulisan.
3.Keterangan ahli.
4.Petunjuk dan.
5.Keterangan Terdakwa.
Berharap kasus segera di tangkap para pelakunya di tahan dan diadili di Pengadilan demi penegakan hukum tidak dibenarkan main hakim sendiri dan sekelompom orang ini suatu pembelajaran buat kita.
Semoga bermanfaat.
* Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten, NIK : 0423028301. NIDN : 0423026301.
HP : 0821 5877 1110- 0812 8485 1263. Email : sitompul.herman4@gmail.com.
Dosen Terbang PKPA Peradi sejak zaman Ikadin 2007 sd sekarang uda mengajar di 37 PTN/ PTS se Indonesia.