Swalayan Rawit Indah Batang Toman Pasbar, Diduga Tidak Miliki IMB/ PBG

banner 468x60

Pasbar,andalasrayanews.com – Bangunan gedung tempat usaha Swalayan Rawit Indah di Batang toman Simpang empat, Nagari lingkuang aua, Kecamatan pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Di sinyalir tidak memiliki izin mendirikan bangunan ( IMB ) atau Persetujuan bangunan gedung ( PBG ) dari pejabat terkait perizinan terpadu, Satu pintu Pasaman barat sebagai mana yang telah di atur peraturan menteri pekerjaan umum nomor 29 / PRT / M / 2006 tahun 2006 tentang pedoman teknis bangunan gedung.

[1] pasal 24 angka 4 undang undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja ( uu ” cipta kerja ) yang mengubah pasal 7 ayat ( 1 ) tentang bangunan gedung.

Pantauan media ini di lapangan lokasi gedung tempat Usaha Swalayan rawit indah Batang toman, yang diduga di bangun sejak tahun 2018 di nilai tidak sesuai dengan teknis perencanaan bangunan gedung pada umumnya.


Saat di komperasi kepada pejabat perizinan terpadu satu pintu pasaman barat terhadap kasi perizinan Iyan di ruang kerjanya selasa 22/3/2022, ” terkait IMB/PBG Swalayan rawit indah, Iyan katakan , ” belum adanya di terbitkan IMB/PBG swalayan rawit indah tersebut di satu pintu ini sebutnya,di karnakan belum adanya rekomedasi dari Tim  Penilai Teknis ( TPT )  Bidang cipta karya , DPUPR Pasbar hingga kami tidak bisa menerbitkan IMB/PBG nya jelas iyan.


Terus media ini menghubungi pemilik swalayan rawit indah lewat WhatsApp pribadinya untuk kompermasi terkait IMB/PBG, namun panggilan WhasApp tidak ada resfon dari pemilik swalayan rawit indah, dalam hal tersebut  media ini mengirim pesan melalui WhasApp pribadinya yang bersangkutan untuk melengkapi kompermasi untuk penayangan berita yang akan di terbitkan, namun yang bersangkutan membalas pesan yang di kirim media ini dengan membalas tidak mengizinkan penayangan beritanya, namun tidak memberi alasan yang jelas pelarangan penayangan berita terkait masalah IMB/PBG


Pada hari rabu 23/3/2022, dari salah seorang yang mengaku adek dari pemilik swalayan rawit indah yang katanya bekerja di instansi pemerintahan  yakni Inspektorat Pasbàr yang tidak di sebut namanya menghubungi media ini lewat WhatsApp nya, Ia mengatakan, untuk saat ini dalam pengurusan IMB/PBG tidak ada instansi di Pasbar ini yang bisa menerbitkan IMB/PBG karna kami telah mencoba mengajukan permohonan terhadap instansi terkait namun tidak dapat penjelasan semuanya jadi rancu ungkapnya.


Di lain hal yang di sampaikan oleh Kabid Cipta Karya ( CK ) DPUPR Pasbar Nasri, St,Mt, atas ada tidaknya rekomendasi pedoman teknis perencanaan di bidang CK untuk persetujuan bangunan gedung Swalayan rawit indah, Nasril jelaskan selama ia menjabat di bidang cipta karya ini belum ada meberikan rekomendasi terhadap Bangunan Swalayan Rawit indah di maksut terangnya.

Lanjut jelas Nasril, meskipun saat ini pengajuan permohonan persetujuan bangunan gedung melalui Aplikasi link ke pusat namun tetap tim penilai teknis ( TPT ) tentunya tetap ada dari CK ini ulasnya, ” yang menerbitkan IMB/PBG tetap satu pintu Pasbar, terus pengajuan permohonan persetujuan bangunan gedung meski lewat Aplikasi link kepusat namun satu pintu Pasbar bisa membantu untuk mengajukan permohonan lewat Aplikasi tersebut papar Nasril.

Menurut pasal 1 poin 17 di sebutkan bahwa ” persetujuan bangunan gedung yang selanjutnya di singkat PBG adalah perizinan yang di berikan kepada pemilik bangunan gedung, bangunan  baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis bangunan gedung.


Di dalam PP di sebutkan bahwa untuk dapat memperoleh PBG pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama, yaitu punya dokumen Perencanaan teknis, dan Dokumen perkiraan biaya perencanaan  kontruksi, Dokumen rencana teknis ini meliputi rencana Arsitektur, Rencana struktur, Rencana ultilitas, dan Spesifilasi teknis bangunan gedung.


Klafikasi bangunan gedung harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang di atur dalam RTRW,

kabupaten/kota RDTRKP, dan/atau RTBL .  Pelanggaran atas Undang Undang Cipta kerja dapat di kenakan sanksi Atministratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiàtan, pembekuan sertifikat laik pungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik pungsi bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung, dan dapat di denda 10% dari nilai bangunan gedung. 


Untuk meningkatkan kesàdaran masyarakat terhadap PBG, di minta Pemerintah Daerah maupun Pemerintah pusat Serta Pejabat yang mempunyai kewenangan agar bertindak tegas terhadap Bangunan Usaha yang tidak memiliki IMB/PBG  sesuai aturan UU Cipta kerja yang berlaku.


 (yulisman )

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60