Muhammad Idris Hasibuan SH |
Madina, andalasrayanews.com..Muhammad Idris Hasibuan SH Pengcara Kontras wilayah sumatera dan pergerakan perkumpulan aktivis HAM Kontras Republik Indonesia wilayah otoritas Sumatera mengutuk serangkayan tindakan penganiayaan pengeroyokan wartawan Jefri Barata yang terjadi Jumat malam di sebuah food court dimadina,05/03/2022.
Muhammad Idris Hasibuan SH saat dihubungi awak media menegaskan himbauan nya kepada kepolisian untuk bekerja cepat dalam mengungkap dan menangkap para pelaku yang disinyalir sebagai preman bayaran oknun ketua sebuah OKP di kabupaten Madina itu.
Sementara itu dikutip dari Okinmedia.id menulis bahwa kuat dugaan motif upaya menganiayaan Jefri Barata adalah sebagai langkah oknum ketua OKP membungkam pergerakan Jefri Barata yang kerap memberitakan pelanggaran hukum mafia ilegal mining didaerah aliran emas madina.
Dalam tulisan okinmedia.id juga menjelaskan kecaman serupa dari Kapolda Sumatera Utara agar pelaku segera menyerahkan diri sebelum pasukannya melakukan tindakan terukur.
Hal senada juga ditegaskan oleh Kapolres Mandailing Natal yang Mengimbau kepada para pelaku penganiayaan Wartawan di madina , agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, “sebelum kami lakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas Reza dalam keterangannya diterima Sabtu 5 Maret 2022
Reza mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari korban Jefry Lubis sesuai dengan nomor LP/B / 64 / III / 2022/ SPKT / POLRES MADINA/POLDA SUMUT, tertanggal 04 Maret 2022, terkait tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Lopo Mandailing Kopi, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatra Utara.
Satuan Fungsi Reserse Kriminal langsung bekerja dengan maksimal, mereka melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di TKP serta menyita rekaman CCTV di lokasi kejadian dan melakukan gelar perkara agar pengungkapan kasus berjalan dengan maksimal,” jelas Reza.
Ia menegaskan, kasus itu ditangani langsung oleh Kasat Reskrim Polres Madina AKP Edi Sukamto, dibantu personil Dit Reskrimum Polda Sumut.
Para pelaku sudah kami identifikasi (namanya masih kami rahasiakan), dan saat ini kami sedang memburu dan mengejar para pelaku yang berusaha kabur keluar wilayah Kabupaten Mandailing Natal,” ujarnya.
“Kami akan bekerja dengan profesional sesuai SOP Polri. Percayakan dan serahkan kasus ini kepada kami Polres Madina, kami usut perkara ini sampai tuntas, mohon doa informasi dari rekan media juga masyarakat Mandailing Natal,” tuturnya.
Sementara itu Muhwmmad Idris Hasibuan SH praktisi hukum dari KONTRAS RI mengharapkan agar pelaku dijatuhi pasal 170 KUHP sebagai mana pengeroyokan yang dilakukan oleh preman bayaran diduga atas suruhan pemain ilegal mining berinisial H.A dan A dan sekaligus meminta pihak kepolisian melakukan tindakan upaya paksa dan melumpuhkan pelaku yang disinyalir dapat menimbulkan sejarah buruk dalam dunia organisasi di Madina. (M.B.01.01)