Pendidikan Profesi Advokat (PPA) Berdasarkan Permen Ristek Dikti No.5 Tahun 2019 Dapat Terlaksana dan Diterapkan Jika Bentuk Organisasi Single Bar

banner 468x60

Oleh : Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Pada kesempatan kali ini media kembali mewawancarai Pemerhati Pendidikan ini, Advokat Senior dan juga Akademisi Senior yang sudah melalang buana di dunia pendidikan.

 Sejak Tahun 1986 dan Pengacara Praktik 1993 dan Advokat 1998 ini yang selama ini lahir nya Peradi sudah melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) sejak 2007 yang silam sebagai pengejawantahan dari Undang- Undang.

 No.18 Tahun 2003 tetang Advokat dsn ribuan lulusannya sudsh praktik dan hadi Advokat bahkan kita semua sadar atau tidak sadar bermula dari Anggota Peradi saya melihat persoalan pendidilan advokat ini sulit terlaksana di jadikan Pendidikan.

Formal yang di programkan pada PTN dan PTS, bekerjasama dengan Organisasi Advokat ( O A ) yang resmi ysng sesuai dengan Undang- Undang yang semula Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) masuk Pendidikan Non Formal.

Sekarang nau di formalkan dengan beban 24 SKS dalam 2 semester dan lama pendidikan 3 tahun maksimal dengan Tujuan untuk meningkatkan kwalitas Calon Advokat kedepan apa yang terjadi beberapa tahun ini Pendidikan Program Advokat tersebut belum bisa dilaksanakan, kenapa demikian tentu ada masalahnya ? Dengan Gelar san Sertifikasi si Calon Advokat silahksn di baca 12 pasal tersebut dalami secara seksama maksu dan tujuannya…

Hersit nama panggilan yang semula Dosen luar bias seksrang tercatat Dosen Tetap pada Fakultas Hukum & Sosial di Banten yang sudah mengajar sejak tahun 2003 yang silam, dan sudah mengajar di semua jenjang pendidikan kecuali TK dan SD lulusan Program Akta V Universitas Negeri Jakarta ini dan juga alumni PGSMTP 5 Jakarta Selatan ini.

Sehari- harinya Advokat dan Dosen aktif di berbagsi Organisasi Profesi Ikadin dan Peradi serta berbagai Organisasi sosial dan keagamaan, menyoroti masalah pendidikan advokat ini perlu duduk bersama tapi sangat di sayangkan jika bentuk organisasi tidak single var sulit terlaksana ? 

Melihat Kurikulum yang mana yang mau di terapkan tentu Peradi yang selama ini tinggal di sempurnakan dan di perbaiki melihat kondisi Organisasi Advokat menjamur dewasa ini maukah Organisasi bersatu kembali pada politikal Will kita kita Advokat Profesi Mulia Officio Nobille Profesi Terhormat jika organisasi banyak seperti ini apakah kita masih pantas di sebut Profesi Mulia ( Officio Nobille ) ? Untuk mengatur rumah kita saja sulit kita mohon maaf kalangan senior yang terhormat dan terpelajar tidak bermaksud lain semata- mata niat saya baik ingin membangun

 Organisasi Advokat Single Bar jika berkenan memang ada 2 pendapat dan kepentingan satu bentuk organisasi Single Bar dan kedua Multi Bar karena saya termasuk pelaku Sejarah ikut juga merumusksn masukan lahir nya Undang-Undang No.18 Tahun 2003 itu dati unsur Ikadin ketika itu Rakernas Ikadin di Semarang, lahitlah Peradi kedunia ini tepat 21 Desember 2004 dan di publikasikan tahun 2005 di Balai Soedirman Jakarta.

Kembali pada Permen Ristek Dikti 2019 harus menyatu dulu semua bersatu Advokat Indonesia coba liat banyak sekali Organisasi Advokat, jika ada masalah yang belum cocok dan pas di Peradi kita bicarakan baik- baik tidak ada masalah yang tidak dapat di selesaikan kata Wasekretaris Jenderal DPP membidangi Kajisn Hukum & Perundang – Undangan dan Wasekretaris Jenderal DPP Ikadin dan Sekretarus Jenderal DPP Projamin ini.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60