Oleh : Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.
Kembali media meminta pendapat pakar hukum pidana Tenaga Pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana yang telah banyak berjasa dalam dunia pendidikan Menengah dan Perguruan Tinggi ini terbukti tenaga pengajar sudah mengajar sebagai Dosen Terbang di 37 PTN dan PTS mengajar Pendidikan Khusua Profesi Advokat ( PKPA ) dalam ilmu praktik Advokat membuat semakin matang berpendapat ( pendapat hukum ) lantas awak medua ini bertanya Bagaimana Penegakan Hukum di negeri ini kita sudah merdeka 77 tahun dalam status predikat negara berkembang ; mestinya bsngsa uda masuk status negara maju bandingkan dengan Singapura, Malaysia negara-negara Asia Tenggara
Penegakan Hukum di negeri ini ysng harus di bersihkan dulu pertama ; Aparat Hukum nya seperti Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat dan Petugas Lembaga Pemasyarakatan ( LP ) harus buat komitmen para petinggi nya duduk satu meja bundar buat komitmen bersama dan tidak main- main dilarang keras berbust tidak terpuji ; kolusi, krupsi dan Nepotisme ( KKN ) dalam pelayanan hukum hanya bukan kesepakatan saja gaji mereka ini juga harus di perhatikan, tunjangannya apakah uda layak gaji dan tunjangannya untuk hidup mungkin untuk profesi hakim cukup memadai hanya Advokat masuk kalangan profesionsl hidup dari jual jasanya harus bertindak secara proforsional dan profesional.
Kembali menyoroti kesejahteraan Aparat Hukum ini jika kesejahteraan mereka tidak di perhatikan jangan harap mereka tetap saja nakal bukan rahasia umum para oknum aparat tetap bermain mata bukan rahasia umum lagi di negeri ini, jika kesejahteraan aparat hukum itu uda di perhatikan masih tetap nakal harus di tindak tegas dan di pecat dari kerjanya itu menurut saya meskipun sudah ada lembaga pengawas internal masing-masing institusi dan eksternal termasuk KPK sendiri berbagai cara mereka perbuat namanya juga manusia punya nafsu untuk berbuat sesuatu dan tidak berbuat sesuatu saya umpakan Aparat Hukum tersebut sapuh lidi jika sapuh itu bersih di sapukan ke lantai masyarakat saya umpamakan lantainya jika sapuh kotor yang di sapuksn ke lantai bersih tetap kotor itu lantai maka dari itu sapu tersebut/ aparat hukum itu dulu di bersihkan.
Pada Aparat yang melanggar hukum ; kolusi, menerima suap dan krupsi harus ditindak diberi hukuman yang setimpal dan di beri hukuman tambahan ; pencabutan hak-hsk tertentu kenapa? masih tetap saja ada praktik ysng dilakuksn oleh oknum aparat penegak hukum mungkin hukumannya terlalu ringan dan pasilitas di lembaga pemasyarakatan pun harus di periksa dan di awasi secara ketat diminta juga masyarakat mengawasi dan kita semuanya tanpa terkecuali kata pendekar Advokat Indonesia yang selalu berbicara lantang, tegas dan bergetar dalam penegakan hukum.
Kesimpulannya para Petinggi Hukum Kapolri,Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Mahkamah Agung ; Komisi Yudicial, Ketua Umum DPN Peradi, Dirjen Pemasyarakatan buat ” Kesepakatan Bersama bersih dari KKN ” semoga ada manfaat tulisan ini kata Wasekjen DPN Peradi membidangi Kajian Hukum & Perundang -Undangan, Wasekjen DPP Ikadin dan Sekjen DPP Projamin.