Gelar Hanya Dapat Diberikan Oleh Perguruan Tinggi Baik Sifat PTN/ PTS?

banner 468x60

 

Oleh : Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H.,M.H.*

Menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi dan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Ikadin, Sekretaris Jenderal DPP Projamin.-


Gelar Akademik hanya dapat di berikan dan di keluarkan oleh Perguruan Tinggi baik itu PTN/PTS.


Advokat senior dan Akademi senior ini dan juga Dosen Tetap Fakultas Hukum & Ilmu Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten diminta pendapatnya awak media ini seputar marak nya berapa Tahun ini gelar- gelar akademik san nin akademik sepeeti gelar profesi hukum, begitu mudah dapat gelar tersebut dengan waktu cukup singkat ; 1 minggu ikut pendidikan terus dapat gelar atau sertifikat yang di sejajarkan dalam nama belakang yang bersangkutan patut di pertanyaksn dan di tertibkan oleh institusi yang berwenang atau yang kompoten untuk itu agar masyarakat tidak gelisah dan resah di buat marak gelar-gelar bederot itu, mungkin jika tidak ada gekar tersebut dapat di maklumi kurangnya minat para pemburuh gelar tersebut kata Dosen Terbang Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) yang sudah mengajar semua jenjang pendidikan sejak 1986 tahun silam ( 36 tahun ) dan sudah praktik Advokat 1993 SK.Pengacara Praktik DKI Jkt dan Advokat sejak 1998 kurang lebih 26 tahun silam banyak juga makan garam nya suka dan duka dunia pendidikan, itu semata- mata sebagai rasa panggilan dan pengabdian pada bangsa dan negara.


Kita mengenal jenis nya Pendidikan ; Pendidikan Formal dan Pendidikan Non Formal pada umum nya tentu kita harus melihat normatif nya aturan Pendidikan itu sendiri seperti Undang- Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang- Undang No.12 Tahun 2012Tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan PemerintahNo.14 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi No.44 Tahun 2015 tentang standar Nasional Perguruan Tinggi.


Apapun ceritanya patut di duga gelar-gelar dengan waktu yang cukup singkat satu minggu dengan biaya 7 sd 10 juta rupiah dapat memperoleh itu gelar patut di pertanyakan ke absahan mengacu pada aturan hukumbyang berhak memberikan itu gelar adalah Perguruan Tinggi diluar itu tidak dapat di benarkan, menurut tenaga pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana ini ( Hersit/ Herman Sitompul) memperoleh gelar akademim dan profesi sekalipun tanpa dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi jelas melanggar hukum dapat di kataksn atau di katagorikan suatu Tindak Pidana ” Kejahatan dalam Pendidikan ” 

Dengan tegas kita menjadikan hukum barometer kebenaran saya menghimbau pada pemegang kewenangan untuk meninjau kembali dan mebwetibkan gelar-gelar yang tidak jelas kata mantan aktivis HMI Cabang Jakarta itu, agar masyarakat tidak di rugikan jika ada sifat pelanggaran hukum, ini negara hukum semua ada aturannya kepada awak media ini kami hubungi via ho selulernya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60