Berita Acara Sumpah (BAS) Syarat Untuk Sidang Di Setiap Pengadilan Negeri Apa Legal Standingnya?

banner 468x60

 

Oleh : Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H.

Sejak Peradi pecah secara de fakto dan maraknya Organisasi Advokat diluar Peradi yang sah Peradi GST atau yang sekarang Ketua Umum Prof.Dr.Otto Hasibuan, S.H., M.M. ada ketentuan dari Mahkamah Agung setiap Advokat / Penasehat Hukum mau beracara di Pengadilan Negeri harus dapat menunjukan Berita Acara Sumpah ( BAS ) di lampirkan dalam satu berkas ; baik itu perkara pidana, maupun perkara perdata bahkan Tata Usaha Negara, bisa juga berlaku untuk Pengadilan Agama di bawa naungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dapat kita kaji secara seksama masalah Berita Acara Sumpah ini ( BAS ) dasar hukum nya apa? Yang dulu sebelumpecah Peradi dan satu- satunya Organisasi Advokat di negeri ini yang merupakan amanat Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003 cukup menujukan Kartua Tanda Pengenal Anggota ( KTPA ) Peradi, ini jelas-jelaskemunduran. 

kata petinggi Advokat Salah satu Wakil Sekretaris Jenderal yang membidangi Kajian Hukum & Perundang-Undangan, Wakil Sekretarus Jenderal DPP Ikadin, Sekretaris Jenderal DPP Projamin diminta pendapat nya seputar masalah BAS tersebut saya melihat ini suatu keganjilan dan tidak berdasar hukum atau legal stending memang seorang calon Advokat merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Advokat,sebelum menjalankan profesinya Advokat wajib bersumpah menurut agama atau janji tidsk lebih dari itu, kok Berita Acara Sumpah ( BAS ) dijadikan syarat untuk bersidang di Pengadilan menurut hemat saya tidaklah tepat dan terkesan mengada-ngada dan bertentangan dengan Undang-Undang.

 Advokat No.18 Tahun 2003 yang merupakan Undang-Undang yang sah yang telah di sepakati lembaga legislatif dan eksekutif, ini suatu kemunduran bagi Organisasi Advokat ; khusus Peradi keberatan aturan ini di terapkan, mungkin merujuk pada Surat Ketua Mahkamah Agung No.073 itu adalah surat biasa sifat bukan surat edaran, itulah dasar nya akan mengambil Sumpah semua anggota Organisasi Advokat tanpa kecuali akhir nya maraknya Organisasi Advokat dewasa ini yang jelas-jelas mohon maaf Surat Ketua Mahkanah Agung No.073 bertentangan dengan Undang-Undang Advokat No.18 Tahun 2003, secara praktik ketatanegaraan azas-azas perundang-undangan peraturan yang lebih rendah harus tunduk pads peraturan  yang lebih tinggi saya melihat ini ” pelanggaran hukum ” yang dilakukan oleh mantan Ketua

 Mahkamah Agung Republik Indonesia, sebagai petinggi hukum saya bisa memaklumi maksud dan tujuan surat 073 itu kehadirannya tapi dapat merusak tatanan hukum di negeri ini ” perbuatan melawan hukum ” ( PMH ) kata pengajar Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana dari Fakultas Hukum & Sosial Universitas Mathla’ul Anwar Banten inn sekaligus Dosen Pengajar Pendidikan Khusus Profesi Advokat ( PKPA ) Dosen terbang DPN Peradi yang sudah melanglang buana mengajar di seluruh Indonesia baik itu PTN/ PTS, mari kita berpikiran cerdas dengan mengunakan logika hukum jangan sampai penegak hukum melanggar hukum kata nya.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60