La Mane Berharap Kapolda Kepri Selaku Pimpinan Tertinggi Jajaran Kepolisian di Kepri Dapat Membantu Menindaklanjuti Proses Laporan Pengaduannya

banner 468x60

Batam, andalasrayanews.com. La Mane mengatakan setelah menerima SP3 atas pengaduannya merasa kecewa dan tidak percaya terhadap penyidik yang menangani proses perkara : Atas nama klien kami La Mane, berdasarkan surat kuasa kasus No:065/Adv-BM/SKK/XII/2021 Tanggal 26 Desember 2021 selanjutnya disebut sebagai Pelapor.


Bujang Musa SH, MH selaku Kuasa Hukum, sangat menyesalkan Pihak APH dengan Menghentikan Perkara tersebut karena menurutnya perkara itu terbukti ada unsur Pidana. Bahwa pertama-tama ingin kami sampaikan sampaikan mohon maaf kepada bapak kapolda selaku pimpinan badan tertinggi jajaran kepolisian di kepri. 


Dengan tidak mengurangi rasa hormat kami terhadap berjalannya proses penyelidikan yang sedang dilaksanakan oleh penyidik kepolisian Reskrim Polres Tanjungpinang yang menindaklanjuti terhadap laporan 


Pengaduan klien kami Nomor: LAP.PENG/236/X/2021/Satreskrim tertanggal 26 Oktober 2021 yang mana patut diduga dilakukan oleh Sdr. Hendra (terlapor) warga Tanjungpinang berupa: 


Satu Unit Kapal Motor Nelayan Reva, Satu unit Mesin Merk Mitsubishi 6D14 No, 270106-60 PK serta dengan segala seisi kelengkapan kapal pada tanggal 19 Oktober 2021 mengakibatkan kapal tersebut tidak bisa digunakan/dimanfaat lagi oleh Sdr. La Mane selaku pemilik kapal untuk mata pencarian kehidupan keluarga dan jika dinilai dari hitung kerugian sementara terhadap kerusakan yang dialami pemberi kuasa minimal sebesar Rp. 300.000.000,-(Tiga Ratus Juta Rupiah) belum ditambah dengan kerugian immateril karena tidak dapat masukan kebutuhan keluarga selama dilakukan perusakan oleh oknum pelaku.


Bahwa melihat keadaan kondisi barang bukti sebagaimana dimaksud perbuatan melawan hukum baik disengaja atau tidak disengaja yang telah dilakukan diduga pelaku (dader) oleh Sdr. Hendra terhadap perusakan barang Hak Milik orang lain yang bukan haknya adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur didalam Pasal 406 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) dan (2) KUHP.


Bahwa apabila dilihat di TKP kondisi barang bukti yang di rusak satu unit kapal motor nelayan Reva, tidak mungkin di lakukan satu orang pelaku dan dari keterangan saksi yang melihat perusakan tersebut di lakukan oleh beberapa  orang yang tidak lain patut diduga suruhan/anak buah (medeplighitige) Sdr. Hendra. Dan para pelaku tersebut tahu barang milik Sdr. La mane, maka perbuatanya dapat dijerat membantu melakukan tindak pidana sebagaimana di atur Pasal 406 KUHP Jo. Pasal 56 ayat 1 dan 2 KUHP.


Bahwa melihat keadaan kondisi barang bukti sebagaimana dimaksud diatas perbuatan melawan hukum baik di sengaja dan tidak sengaja dilakukan diduga Sdr.Hendra terhadap perusakan barang hak milik orang lain. Pasal 55 ayat 1 dan 2 KUHP.


Berdasarkan alasan-alasan diatas, izinkan kami kepada YTH; Bapak Kapolda Kepri kiranya dapat membatu menindak lanjuti proses hasil penindakan penyelidikan penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang kepri laporan pengaduan kami yang menurut pemahaman kami dinilai dan terkesan lambat. Demikian berita ini kami terbitkan dan Terimakasih kerjasamanya sebelum dan sesudah kami ucapkan Terimakasih. ®

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60