Tanjungpinang, andalasrayanews.com..Memanas nya dugaan tindak pidana korupsi walikota beserta wakil walikota yang telah kuorum proses Hak Angket DPRD Kota Tanjungpinang atas laporan dari Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) ke Kejaksaaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau dengan hasil penyelidikan Angket telah selesai serta terindikasi kuat dugaan korupsi benar.
Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Adiya Prama Rivaldi bersikap keras akan melaporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap beberapa fraksi partai yang tidak ikut serta dalam mendukung telah terjadinya dugaan Korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP-ASN).
Adi mengatakan bahwa beradasarkan hasil penyelidikan Panitia Angket DPRD Kota Tanjungpinang positif telah melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia serta terindikasi kuat dugaan tindak pidana Korupsi Benar adanya yang di lakukan Oleh Walikota beserta Wakil walikota Tanjungpinang.
Dengan itu iya miris melihat serta kasihan terhadap beberapa fraksi Partai yang ada di DPRD Kota Tanjungpinang malah iya menduga beberapa Fraksi tersebut sepertinya ikut mendukung Walikota beserta Wakil Walikota Tanjungpinang untuk terus melakukan dugaan Korupsi Uang Negara dengan Jumlah Milyaran Rupiah banyak nya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan angket DPRD, Walikota bersama wakilnya terindikasi kuat dugaan korupsi itu benar di lakukan oleh mereka yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri dengan menggunakan kewenangan jabatannya.
Bahkan mereka berani dengan terbuka mengembalikan uang yang telah di makan mereka ke kas Daerah sebanyak Dua Milyar Rupiah Lebih,” Tutur Adi.
“Dan kami sangat menyayangi sikap beberapa Fraksi Partai yang ada di DPRD malah ikut serta mengetahui, malah Mereka hanya menutup mata saja, bahkan tidak mendukung proses dan hasil angket yang telah di laksanakan,” Ucapnya lagi.
“Dan kami Tegaskan kepada beberapa Fraksi Partai yang duduk di legislatif, Kami akan segera melaporkan ke Kejati Kepri, bahwa dengan dugaan kami mereka telah membantu serta mendukung walikota dalam melaksanakan dugaan Korupsi berjamaah di Kota Tanjungpinang,” Tegasnya
Adi juga menduga kuat bahwa beberapa fraksi partai di DPRD Kota Tanjungpinang berkolaborasi bersama walikota untuk memperkaya Walikota beserta wakil dan mendapatkan cipratan berupa di tambahnya anggaran Reses serta pokir untuk beberapa fraksi partai yang mendukung terjalin nya TPP-ASN ini di lingkungan Pemkot Tanjungpinang.
“Kami menduga kuat serta ada beberapa data penunjang bahwa siapa yang dapat mendukung walikota terhadap TPP-ASN ini akan mendapatkan dana Reses yang lebih dari Walikota dan untuk siapa yang menantang proses TPP-ASN ini akan di hapuskan Reses beserta dana pokir di setiap Fraksi Partai, dan bahkan kami mendapatkan data yang akurat dalam pembagian TPP-ASN ini Walikota mengintervensi Beberapa bawahannya untuk di tinggi kan nya anggaran TPP ASN ini,” Tutup Adi dengan keras.
Menurut nya ini melanggar UU No.31 Tahun 1999 yang di rubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 Tentang Tindak pidana korupsi, sehingga terkenal pasal 15 UU Tipikor serta terkena pasal 55 ayat (1) KUHP dan bisa mendapatkan acuan pidana Putusan Mahkamah Agung Nomor 2389K/Pid.Sus/2011 tanggal 22 Februari 2012.
(TIM)