TANJUNG PINANG, andalasrayanews.com.. Terkait Pemberitaan bahwa Warga mengeluh dalam Pengurusan Surat Alashak di Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang. Minggu (05/12/2021).Ini Penjelasan Lurah Ibnu Roji saat Media menanyakan hal tersebut. Sabtu 05/12/2021.
“pengurusan apapun di kelurahan tetap kita tindak lanjuti karena, memang itulah tugas pokok dan fungsi kita sebagai pelayan masyarakat. namun dengan demikian perlu kita garis bawahi semua administrasi pasti dilayani kecuali memang kelengkapan administrasi yang belum lengkap”Ucapnya
Sehubungan dengan kekisruhan yang terjadi pada tanah yang dikuasi oleh M.Noor alias mbam yg terletak di sei carang saat ini, sebenarnya sudah terjadi sejak lama. saat dikonfirmasi saya memang tidak berada ditempat karna saat itu saya menghadiri kegiatan di propinsi tapi saat ini terulang kembali saat pelaporan warga yg mana telah membeli tanahnya m.noor alias mbam tak kunjung selesai
Ia menjelaskan, Setelah kami lakukan verifikasi dan mempelajari serta bertanya kepada lurah sebelumnya, memang benar ada surat yg dibatalkan oleh lurah dan camat sebelumnya karna ada beberapa hal yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan berita acara No 001/BA/2018 tgl 16 nov 2018 yang dikeluarkan oleh lurah air raja saat itu. Salah satunya tidak bisa membuktikan surat tersebut sudah terigister di kelurahan batu 9 yang dulu nya masih desa kilometer 9
“karena surat tanah yang bersangkutan tahun 1981, tidak sesuainya ukuran di surat dengan di lapangan, adanya klaim dari pihak keluarga atau warga terkait tanah tersebut”
oleh karena itulah lurah dan camat sebelumnya tdk memproses lebih lanjut dan membatalkan surat tersebut karena sebelumnya yang bersangkutan berjanji akan memenuhi persyaratan yang diminta dalam waktu singkat seiring berjalannya proses surat tersebut,
saat itu, sampai 3 x surat pemanggilan di layangkan ke yang bersangkutan tapi tidak ada tanggapan, itulah sebabnya kenapa pembatalan itu dilakukan oleh lurah dan camat saat itu, tentunya ada mekanisme dan aturan kalau pun surat tersebut dibatalkan dan tidak akan sembarangan juga dalam membatalkan surat tanpa alasan yang jelas. semoga ini pelajaran buat siapa saja untuk tidak menggampangkan suatu hal
“siapa juga yang berani menerbitkan surat apapun kalau masih ada masalah didalamnya karena setelah kita sudah menandatangani surat tersebut harus kita bisa pertanggungjawabkan sampai kapanpun, cepat ataupun lambat pasti akan jadi masalah. untuk itu kita sangat hati-hati dalam urusan soal tanah ini”pungkasnya.(Tim)