Tanjungpinang ,andalasrayanews.com. Diduga Direktorat Bea & Cukai di Wilayah Kota Batam, Kota Tanjungpinang, Kab. Bintan tidak mampu membendung peredaran Rokok Ilegal Non Cukai yang masuk melalui jalur pelabuhan tikus penyeberangan Batam, Tanjungpinang, Bintan Rokok Ilegal Non Cukai Bebas di Wilayah Kepulauan Riau. Senin, (06/12/2021).
Dugaan tersebut diketahui setelah Awak Media ini melakukan pantauan dilapangkan, hampir disetiap Toko-Toko dan Warung/Grosir Rokok di Kota Batam dan Kota Tanjungpinang, Kab.Bintan yang menjual bebas Rokok Ilegal Non Cukai Diduga Gagal Pengawasan dan Operasi Gempur Rokok, yang dilakukan Pihak Bea & Cukai di wilayah setempat.
Maraknya jenis rokok Ftz Ilegal Non Cukai di jual bebas dalam wilayah Kepri bermacam merk yaitu HD, Hmind dan Luffman, banyak jenis Rokok lainya dengan mudah didapat, seperti disalah satu Toko Selamat Pagi dan Penjual Rokok di jalan kijang, Tanjung Uban (Mentigi) Bintan, Kota Tanjungpinang, Batam Rokok Ftz Ilegal Non Cukai semakin bebas.
Belum lama Kasus Bupati Bintan Non Aktif, (AS). telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Badan Pengawasan (BP) Bintan, SU, Terkait Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 s/d 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan belum lama ini, pihak penyidik KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi baru.
Mafia pengusaha Rokok Ilegal Non Cukai, dengan gencar bebas melakukan perdagangan dan pemasaran di kawasan Provinsi Kepulauan Riau Batam, Tanjungpinang dan Bintan.
Marak dan bebas leluasanya peredaran Rokok Ftz Ilegal Non Cukai, Penjualan bebas di toko-toko dan Grosir, informasi ini dari seorang warga yang pernah beraktifitas sebagai sales rokok ftz non cukai dari Tahun 2015 sampai 2018 di Wilayah Kota Tanjungpinang, Bintan, ia tidak ingin namanya diberitakan, memberikan informasi kepada awak media ini.
Diduga pihak Bea Cukai selaku pihak yang bertanggung jawab untuk melakukan Operasi Gempur Menangkap Rokok Ftz non cukai, dan memperketat pemeriksaan di pelabuhan resmi penyebrangan, pelabuhan kapal roro dan pelabuhan-pelabuhan tikus. agar rokok-rokok ftz non cukai yang dikirim lewat jalur tersebut, mudah ditangkap.
Jika ini tidak mampu di Lakukan secara ketat dan dengan teliti,” artinya awak media ini menduga, ada permainan, alias kong x kong dibalik layar, antara pengusaha Rokok Ilegal Non Cukai dengan pihak Bea & Cukai di Wilayah Kepri Khususnya Batam, Tanjungpinang dan Bintan,” tegas awak media ini.
Aparat Penegak Hukum (APH),” khususnya Ditjen Bea & Cukai Pusat, untuk turun secepatnya melakukan pengawasan di Kepri, karena pihak bea & cukai diwilayah khusus Kepri, tidak mampu menindak peredaran bebas Rokok Ftz Ilegal Non Cukai di Wilayah Batam, Tanjungpinang, Bintan.” Ungkap menutup tangapan nya kepada Awak Media ini. (R)