Padang, (andalasrayanews.com) – Dalam pelaksanaan tugas pemerintah di bidang manajemen kepegawaian, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mempunyai tugas dan tanggung jawab selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat tentang manajemen kepegawaian di daerah.
Untuk melaksanakan manajemen kepegawaian di tingkat Provinsi yang memfasilitasi manajemen kepegawaian kabupaten/kota sesuai dengan wewenang yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Aparatur Sipil Negara terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam Pasal 1 UU Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat sebagai pegawai ASN.
Hal ini di sampaikan Gubernur Sumbar saat membuka rapat koordinasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/Kota se Sumbar, di Hotel Grand Inna, Senin (5/4/2021).
Dalam menghadapi era 4.0 diperlukan ASN yang profesional untuk menjalankan pelayanan publik, tugas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan suatu negara. Di sisi lain, apabila suatu negara memiliki aparatur pemerintah kurang professional maka negara akan mengalami tata pemerintahan yang kurang baik pula.
“Kondisi ini akan berujung pada lambatnya pencapaian kesejahteraan masyarakat,” ucap Gubernur.
Selain itu Gubernur juga mengatakan aspek Sumber Daya Manusia Aparatur di dalam isu kerangka kelembagaan mencakup jumlah dan kualitas, yang meliputi pengetahuan (knowledge), keterampilan (skill), dan sikap (attitude).
“Salah satu arah kebijakan dan strategi penguatan kerangka kelembagaan yang berkaitan dengan aparatur negara adalah pengadaan ASN yang profesional, berintegritas, dan berkinerja tinggi,” ujarnya.
Selanjutnya dikatakan Gubernur dalam kurun waktu lima tahun terakhir ini (2016 s.d 2020), Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menerima penambahan CPNS sebanyak 1.401 orang, untuk mengisi formasi Tahun 2018 dan Tahun 2019.
Sedangkan untuk pengangkatan PPPK pertama kali dilaksanakan pada tahun 2020 sebanyak 187 orang. Sehingga jika ditotal penambahan ASN dalam lima tahun ini sebanyak 1.588 orang.
“Namun hal itu, tidak dapat memenuhi kekurangan PNS yang pensiun dari Tahun 2016 s.d 2020 sebanyak 3.902 orang, sehingga terjadi minus growth jumlah ASN pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat,” ungkap Gubernur.
Ia menyebutkan dengan adanya penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan ASN kita terutama untuk tenaga guru, kesehatan dan teknis.
“Untuk itu perlu dilakukan persiapan yang matang agar penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Pemprov dan Pemkab maupun Pemko se-Sumatera Barat bisa berjalan seperti yang kita harapkan dan kemungkinan timbulnya permasalahan dikemudian hari dapat dihindari,” harap Gubernur.[]
DM/Rel