![]() |
Novis Satria |
Oleh:Novis satria
Ranah Batahan 7 Januari 2021
Ranah Batahan,ARN-Berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dilandasi oleh UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 213 ayat (1) disebutkan bahwa “Desa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa” dan tercantum pula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2005 tentang Desa.
Didalam Undang-undang terbaru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga disinggung Badan Usaha Milik Desa adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat.
Melihat dari ini semua dapat disimpulkan bahwa BUMDes saat ini sangat diharapkan memegang peranan penting dalam pengembangan potensi Desa khususnya dalam mengelola keuangan Desa yang ada di wilayahnya masing-masing.
Saat ini, landasan hukum mengenai keberadaan dan tata kelola BUMDes semakin diperjelas oleh pemerintah dengan keluarnya Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 tentang BUMDes.Dalam Permendesa Nomor 4 Tahun 2015 dijelaskan secara lebih terperinci mengenai proses pendirian,siapa saja yang berhak mengelola,permodalan BUMDes, jenis usaha yang diperbolehkan,sampai dengan pelaporan dan pertangggung jawaban pelaporan diatur dalam peraturan menteri ini.
Badan usaha milik Desa (BUMDes) yang sering disebut juga dengan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) yang diharapkan mampu untuk mendorong perekonomian masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Semestinya Mempunyai seorang Direktur BUMDes/BUMNag Berani Dan Kreatif.
seorang Direktur BUMDes/BUMNag,Selain harus mampu memimpin, mengelola dan mengurus Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) dan unit-unit usahanya sesuai AD/ART . Merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit-Unit Usaha dan merumuskan kebijakan Operasional Pengelolaan BUMDes/BUMnag itu sendiri juga mesti berani dalam menjalan program-program yang ada dan juga harus kreatif agar bisa lahir inovasi-inovasi baru dalam jenis usaha -usaha yang trend dan sesuai dengan perkembangan zaman saat ini.
Di masa sekarang begitu banyak jenis usaha yang bisa dan sudah terbukti sukses di tempat-tempat lain.Ada beberapa contoh usaha seperti program Internet Desa,menjalin kerjasama dengan pedagang-pedagang industri rumah tangga dengan membantu legalitas,branding,pemasaran serta modal tentunya.Juga bisa dengan membangun wisata kuliner,wisata yang memamfaatkan keasrian dan keaslian alam,Kolam ikan dan masih banyak lagi yang lainnya.
Belajar dari ini semua,Segala Program-program BUMDes/BUMNag tidak akan berjalan dengan baik Jika Seorang Direktur-nya cuma mengetahui aturan-aturan dan landasan-landasan hukum saja.Tanpa aksi nyata dan Keberanian dalam pengelolaan dan juga harus mampu Kreatif dalam berinovasi untuk membangun celah-celah usaha baru yang mengikuti trend dan cocok di lakukan saat sekarang ini maka jabatan Direktur,UU yang di keluarkan pemerintah serta rencana -rencana program yang di rembukkan dalam musyawarah Desa/Nagari hanya Lambang dan formalitas semata.Sehingga tahun ketahun Output program-program dari segala tahapan yang ada tidak melahirkan apa-apa dan tidak mensejahterakan siapa-siapa,kecuali…
Dilaporkan Oleh:Novis Satria